Laman

Selasa, 07 Agustus 2012

Pendirian SD Islam Terpadu Nurul Fikri Trangkil Kab. Pati


Tahun Ajaran Baru 2012/2013 sudah berjalan, ini adalah tahun perdana dibukanya sekolah baru 'SD Islam Terpadu Nurul Fikri' yang lahir dari sebuah mimpi yang mendapat tekanan dari banyak teman yang tidak setuju dengan berdirinya sekolah baru ini dan dengki dengan langkah-langkah kami. Saya tidak mengerti mengapa 'mereka' yang notabene menyandang julukan 'ikhwah' justru bersikap bertolak belakang dengan nilai-nilai yang selama ini diajarkan dalam tarbiyah. Tapi semua ini tidak masalah, saya maafkan mereka. Dan yang paling disyukuri adalah di tahun pertama ini, SD IT ini mendapat siswa kelas satu baru sebanyak 24 siswa.


Di mana tempat mereka belajar? Sebuah pertanyaan yang mengingatkan saya saat bersama akh Achmad Lutfinnur mencari tempat 'sementara' untuk kelas darurat. Waktu itu rencananya mau sewa di sebuah ruko, namun Allah menentukan lain, kami dipertemukan dengan seorang tua yang sangat baik yang dijuluki Bapak Edi Londo. Kami ditawari rumah Beliau yang katanya dulu adalah bekas sekolah TK. Langsung tawaran ini disambut dengan cepat, kami lihat tempatnya dan subhanallah 'Luar Biasa', sudah ditawari gratis tidak perlu sewa, tempatnya sangat bagus untuk sebuah sekolah yang baru berdiri. Joglo yang berada tepat di posisi depan rumah kami jadikan.sebagai kelas. Maka bagi Anda yang ingin mendirikan sekolah, langsung action dan jangan menunda karena kesempatan dan peluang datang setelah kita berusaha.


Setelah itu proses selanjutnya adalah mengurus perijinan. Jadi perijinan diurus setelah proses belajar mengajar mulai berjalan. Bahkan pendirian Yayasan baru beberapa hari terakhir ini kami urus dan diselesaikan di notaris. Untuk perijinan ke Dinas Pendidikan biasanya Surat Permohonan Ijin Opetasional harus dilengkapi beberapa persyaratan antara lain:
1.  Akte Pendirian Yayasan yang telah mendapat legalitas Menteri Hukum dan HAM.
2. Daftar Staff Pengajar dan Kepala Sekolah dilampiri SK Pengangkatan dari Yayasan.
3. Daftar Siswa
4. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengikuti Kurikulum Dinas Pendidikan.
5. Daftar Sarana dan Prasarana yang dimiliki dengan keterangan lengkap status kepemilikannya.
5. Surat Tugas dari Yayasan kepada Kepala Sekolah untuk mengurus ijin operasional.
Surat Permohonan Ijin Operasional ini yang telah dilampiri berkas-berkas di atas ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Dinas Pendidikan Kecamatan.

Untuk diawal berdirinya sekolah ini, kami sepakat untuk menunjuk akh. Achmad Lutfinnur sebagai Kepala Sekolah. Beliau Sahabat saya yang sama-sama mengalami 'perlakuan yang kurang mengenakan' dari beberapa oknum ikhwah setelah mundur dari jabatan dari Kepala Sekolah sebuah SMP I T di Pati.
Cukup berkarya dengan ikhlas semata-mata karena mengharap ridlo Allah niscaya Allah akan menolong kita dan menyempurnakan karunia-Nya. Dan ini terbukti dengan adanya wakaf tanah kepada kami untuk pengembangan sekolah ini ke depan. Langkah ini adalah jawaban kepada semua yang sejak awal memfitnah kami dengan keji, dan ucapan kami kepada mereka hanyalah salam dan doa moga Allah memaafkan mereka. Selesai...
Published with Blogger-droid v2.0.6