Kaidah pertama: Harta milik Allah, manusia hanya diberi hak mengelola.
Allah berfirman, 'Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.' (al Hadid: 7)
Kepemilikan mutlak di sini adalah hak Allah Ta'ala semata. Di dalam kepemilikan yang mutlak inilah manusia diberi kekuasaan untuk mengelola harta ini dari segi menjaga, mengembangkan, dan menginfakkan.
Islam mengharamkan penimbunan dan pembekuan kekayaan. Allah Ta'ala berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih. (At Taubah : 34)
Kemudian, Islam menetapksn zajat harta 2.5%. Islam juga telah menetapkan berbagai jalan dan pintu untuk mengembangkan harta, serta menutup berbagai bentuk usaha yang tidak disyari'atkan, yaitu usaha yang merampas kekayaan orang lain.
Sumber: Kharithah Masyru'ur-Ru'yah asy-Syamilah li Jama'ah Al-Ikhwanul Muslimin 1426H